Digitalisasi fasilitas kesehatan di Indonesia bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban hukum. Banyak pemilik klinik, puskesmas, hingga rumah sakit belum menyadari bahwa keterlambatan digitalisasi dapat berujung pada sanksi administratif โ bahkan risiko pencabutan izin.
Dasar hukum
Kewajiban ini diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis, yang mencabut Permenkes No. 269 Tahun 2008. Aturan ini ditegaskan kembali melalui Surat Edaran Menteri Kesehatan No. HK.02.01/MENKES/1030/2023 mengenai pemberian sanksi administratif bagi faskes yang tidak menyelenggarakan rekam medis elektronik.
Apa yang diwajibkan?
- Rekam Medis Elektronik (RME): seluruh fasilitas pelayanan kesehatan wajib menyelenggarakan RME, menggantikan rekam medis kertas.
- Integrasi SATUSEHAT: RME wajib terhubung ke Platform SATUSEHAT milik Kementerian Kesehatan agar data layanan terkirim secara nasional.
Siapa yang wajib?
Kewajiban berlaku untuk semua jenis faskes โ praktik mandiri dokter/dokter gigi, klinik pratama & utama, puskesmas, rumah sakit, laboratorium, apotek, hingga klinik kecantikan.
Tenggat waktu
- 31 Desember 2023: batas akhir seluruh faskes menyelenggarakan RME (dan terkoneksi SATUSEHAT).
- 31 Maret 2024: bagi faskes yang sudah ber-RME namun belum terintegrasi SATUSEHAT.
Tangga sanksi โ bisa berujung pencabutan izin
Sanksi bersifat administratif dan bertingkat:
- Teguran tertulis bagi faskes yang belum menyelenggarakan RME / belum terkoneksi SATUSEHAT sesuai tenggat.
- Rekomendasi penyesuaian status akreditasi bagi yang sudah ber-RME tetapi belum terintegrasi SATUSEHAT.
- Pencabutan perizinan berusaha โ sebagai sanksi terberat, Menteri Kesehatan melalui Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan dapat meminta pengenaan pencabutan izin kepada lembaga yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan.
Artinya, mengabaikan digitalisasi bukan sekadar soal efisiensi โ melainkan berisiko langsung pada legalitas operasional faskes Anda.
Cara faskes mematuhi (langkah praktis)
- Pilih sistem dengan RME terstruktur yang sudah siap SATUSEHAT dan terintegrasi BPJS.
- Migrasikan data pasien dari sistem/kertas lama.
- Aktifkan integrasi SATUSEHAT (registrasi & kredensial Open API).
- Latih staf agar pencatatan harian konsisten.
Emesys adalah sistem informasi faskes yang sudah terintegrasi SATUSEHAT & BPJS dengan RME lengkap โ siap membantu Anda patuh tepat waktu. Lihat integrasi SATUSEHAT & BPJS, solusi per jenis faskes, atau harga.
Catatan: artikel ini bersifat informatif, bukan nasihat hukum. Selalu rujuk teks resmi Permenkes No. 24 Tahun 2022 dan surat edaran terkait untuk ketentuan terkini.
Siap membawa faskes Anda ke level berikutnya?
Jadwalkan demo gratis. Kami tunjukkan langsung bagaimana Emesys cocok untuk faskes Anda.